Kasus Salah Transfer Rp51 Juta Belum Berakhir
jpnn.com, SURABAYA - Hendrix Kurniawan, kuasa hukum terdakwa kasus penerima uang salah transfer BCA sebesar Rp51 juta Ardi Pratama, menemui kliennya itu di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jatim, Selasa (20/4).
Kedatangan Hendrix untuk melengkapi persetujuan pengajuan banding.
Setelah Ardi Pratama menyetujui, berkas pengajuan banding tersebut akan didaftarkan.
"Hari ini sudah didaftarkan bandingnya," kata Hendrix secara tertulis, Selasa (20/4).
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya 15 April 2021, Ardi divonis satu tahun penjara.
Dia dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, lantaran menguasai uang yang bukan miliknya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar hakim ketua Ni Putu Purnami saat membacakan putusan.
Yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang putusan ini, yang memberatkan terdakwa Ardi karena telah memakai uang salah transfer dan berbelit-belit saat memberikan penjelasan selama persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu Ardi belum pernah berurusan hukum dan sopan selama mengikuti persidangan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Terdakwa kasus penerima uang salah transfer BCA Ardi Pratama mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi
- Gus Syaikhul Ali Sebut Coblos Khofifah-Emil jadi Pilihan Tepat untuk Melanjutkan Kemajuan Jatim
- Kekuatan Merata, Ini 8 Tim Regional Surabaya & Solo yang Lolos Grand Finale Meet the World With SKF
- Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan
- Khofifah Dinilai Lebih Konkret Melanjutkan Kemajuan Jatim