Kasus Salah Transfer Rp51 Juta Belum Berakhir
jpnn.com, SURABAYA - Hendrix Kurniawan, kuasa hukum terdakwa kasus penerima uang salah transfer BCA sebesar Rp51 juta Ardi Pratama, menemui kliennya itu di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jatim, Selasa (20/4).
Kedatangan Hendrix untuk melengkapi persetujuan pengajuan banding.
Setelah Ardi Pratama menyetujui, berkas pengajuan banding tersebut akan didaftarkan.
"Hari ini sudah didaftarkan bandingnya," kata Hendrix secara tertulis, Selasa (20/4).
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya 15 April 2021, Ardi divonis satu tahun penjara.
Dia dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, lantaran menguasai uang yang bukan miliknya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar hakim ketua Ni Putu Purnami saat membacakan putusan.
Yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang putusan ini, yang memberatkan terdakwa Ardi karena telah memakai uang salah transfer dan berbelit-belit saat memberikan penjelasan selama persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu Ardi belum pernah berurusan hukum dan sopan selama mengikuti persidangan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Terdakwa kasus penerima uang salah transfer BCA Ardi Pratama mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur
- Khofifah Dinanti untuk Lanjut Pimpin Jatim 2 Periode, Masyarakat Sudah Rasakan Banyak Manfaat
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan