Kasus Samarinda, Pengadu dan Teradu Disanksi Peringatan
Kamis, 19 September 2013 – 19:56 WIB
JAKARTA - Perkara dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kota Samarinda, Kalimantan Timur berakhir dengan sanksi peringatan bagi kedua pihak berperkara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret