Kasus Samarinda, Pengadu dan Teradu Disanksi Peringatan

Kasus Samarinda, Pengadu dan Teradu Disanksi Peringatan
Valina Singka Subekti. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Perkara dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kota Samarinda, Kalimantan Timur berakhir dengan sanksi peringatan bagi kedua pihak berperkara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News