Kasus Sambo Sudah Ditangani, Mahfud MD Ajak Berprasangka Baik Terhadap Polri
Adapun untuk menjatuhi hukuman terhadap para pelaku pembunuhan Brigadir J adalah urusan kepolisian.
“Kalau berharap lebih itu langsung meghukum orang sekarang ya enggak bisa. Hukum itu ada process of law,” tambah Mahfud.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Mahfud MD mengajak masyarakat untuk berprasangka baik terhadap polri. Sebab, kasus Ferdy Sambo sudah ditangani polisi. Simak selanjutnya di sini
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini