Kasus Sate Beracun, DPD RI Soroti Pengawasan Peredaran Bahan Kimia Berbahaya

jpnn.com, JAKARTA - Kasus kematian Naba Faiz Prasetya (10) anak dari Bandiman pengemudi ojek online warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Minggu (25/4) lalu menyita perhatian publik.
Menanggapi peristiwa itu, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyoroti pengawasan peredaran bahan kimia berbahaya.
"Saya turut prihatin atas musibah yang terjadi. Agar tak terulang lagi kasus yang sama, kedepan pemerintah harus memperketat peredaran zat-zat kimia yang terlarang dan membahayakan nyawa manusia", ujarnya dalam keterangan resmi, di Jakarta, Selasa (4/5).
Senator muda tersebut pertanyakan bagaimana zat kimia jenis Kalium sianida (KCN) atau potasium sianida yang ditemukan dalam kasus sate beracun di Bantul dapat mudah didapatkan masyarakat.
"Dalam keterangannya si pelaku mendapatkan zat tersebut melalui pemesanan lewat toko online. Tidak boleh lagi hal serupa terjadi," tegasnya.
Oleh karena itu, dia meminta pengawasan pemerintah daerah bersama pihak aparat penegak hukum harus ditingkatkan.
"Pemda dan aparat harus memastikan zat berbahaya tidak boleh beredar luas dan mudah diakses publik," ujar Sultan.
Selain itu, Sultan juga berharap penjual zat beracun tersebut beserta jaringannya harus dapat segera dibekuk.
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyoroti pengawasan peredaran bahan kimia berbahaya terkait adanya kasus sate beracun yang menewaskan warga Bantul.
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City