Kasus Satelit Kemenhan, Pakar Hukum Soroti Kelebihan Kejagung dibanding KPK
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai Kejaksaan Agung mengambil langkah maju dengan memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dan sejumlah eks jenderal sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan.
"Ya ini saya kira sebagai langkah maju di mana Kejaksaan Agung sudah punya Jaksa Agung Muda Militer yang sebelumnya tidak bisa. KPK pun tidak bisa," kata Hibnu saat dihubungi wartawan, Selasa (15/2).
Oleh karena itu, lanjut dia, Kejaksaan Agung harus bisa membuktikan wadah Jaksa Agung Bidang Militer itu untuk memeriksa pejabat-pejabat di bidang militer.
"Karena namanya militer yang memeriksa harus militer menurut UU Militer. Saya kira ini suatu langkah maju," tegas dia.
Hibnu pun melihat Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Justru sekarang, lanjutnya, institusi yang saat ini dipimpin oleh ST Burhanuddin itu merupakan suatu lembaga penegak hukum yang punya komplit penyidiknya.
"Ada penyidik umum, ada penyelidik militer sehingga saya kira ini suatu langkah maju, harus kita berikan apresiasi, dukungan. Apalagi terkait dengan pengadaan satelit. Itu bukan hal yang murah," ujarnya.
"Ini betul harus ekstra hati-hati, karena namanya militer, semua lini tidak ada yang kebal hukum," tambahnya.
Hibnu menambahkan masyarakat harus mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus di Kemenhan itu. "Harus didukung, kita semua."
Pakar hukum melihat Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi satelit Kemenhan
- Kepercayaan Publik pada Kejagung Tinggi, Burhanuddin: Modal Politik Besar Presiden Prabowo
- Approval Rating Prabowo Tinggi, Kejaksaan Dinilai Berkontribusi
- Kejaksaan Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Survei Indikator
- Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah