Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang
Jumat, 09 Maret 2012 – 23:58 WIB

Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan mark up pengadaan tanah pembangunan kantor di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menelan kerugian negara Rp14,4 miliar masih terus diproses Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
Tiga tersangka yang masih bebas berkeliaran kemungkinan besar bakal segera menyusul lima pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau yang sudah meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Wakil Jaksa Agung Darmono, mengatakan, dalam rangka penyidikan dan pengembangan kasus, semua pihak terkait akan didengar keterangannya. Ia juga membenarkan tiga tersangka lain masih belum ditahan.
Namun demikian, Darmono mengaku belum mendapat laporan siapa saja ketiga tersangka yang belum ditahan itu. "Mengenai penahanan tentu sangat tergantung pertimbangan penyidikan, apakah sudah cukup alat bukti. Sekarang saya belum mendapat laporan siapa yang belum ditahan," kata Darmono, menjawab JPNN, Jumat (9/3) lewat télepon selulernya.
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan mark up pengadaan tanah pembangunan kantor di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menelan kerugian
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap