Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang

Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang
Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan mark up pengadaan tanah pembangunan kantor di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menelan kerugian negara Rp14,4 miliar masih terus diproses Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.

Tiga tersangka yang masih bebas berkeliaran kemungkinan besar bakal segera menyusul lima pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau yang sudah meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Wakil Jaksa Agung Darmono, mengatakan, dalam rangka penyidikan dan pengembangan kasus, semua pihak terkait akan didengar keterangannya.  Ia juga membenarkan tiga tersangka lain masih belum ditahan.

Namun demikian, Darmono mengaku belum mendapat laporan siapa saja ketiga tersangka yang belum ditahan itu.  "Mengenai penahanan tentu sangat tergantung pertimbangan penyidikan, apakah sudah cukup alat bukti. Sekarang saya belum mendapat laporan siapa yang belum ditahan," kata Darmono, menjawab JPNN, Jumat (9/3) lewat télepon selulernya.

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan mark up pengadaan tanah pembangunan kantor di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menelan kerugian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News