Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang
Jumat, 09 Maret 2012 – 23:58 WIB
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan mark up pengadaan tanah pembangunan kantor di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menelan kerugian negara Rp14,4 miliar masih terus diproses Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
Tiga tersangka yang masih bebas berkeliaran kemungkinan besar bakal segera menyusul lima pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau yang sudah meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Wakil Jaksa Agung Darmono, mengatakan, dalam rangka penyidikan dan pengembangan kasus, semua pihak terkait akan didengar keterangannya. Ia juga membenarkan tiga tersangka lain masih belum ditahan.
Namun demikian, Darmono mengaku belum mendapat laporan siapa saja ketiga tersangka yang belum ditahan itu. "Mengenai penahanan tentu sangat tergantung pertimbangan penyidikan, apakah sudah cukup alat bukti. Sekarang saya belum mendapat laporan siapa yang belum ditahan," kata Darmono, menjawab JPNN, Jumat (9/3) lewat télepon selulernya.
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan mark up pengadaan tanah pembangunan kantor di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menelan kerugian
BERITA TERKAIT
- Sebegini Harga Bahan Pangan Secara Umum, Berapa Harga Cabai dan Minyak?
- Bantu Kuatkan Hijrah Masyarakat, BMH Yogyakarta Gelar Layanan Hapus Tato
- Super Air Jet Ganti Komponen Pesawat Saat Penumpang Sudah Dalam Kabin, Ini Akibatnya
- Soal KPK Berpeluang Panggil Megawati, Ronny PDIP: Kejauhan dan Terlalu Dipaksakan
- KPK Buka Peluang Memanggil Megawati, Said PDIP: Jangan Menggiring Opini Lebih Maju
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina