Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang
Jumat, 09 Maret 2012 – 23:58 WIB

Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang
Ditanya apakah harus mendapat izin presiden untuk pemeriksaan atau penahanan di antara tiga tersangka itu, Darmono menjelaskan, kalau itu diperlukan tentu Kejagung akan melaksanakannya.
Baca Juga:
"Kalau misalnya menyangkut kepala daerah atau anggota dewan, itu tentu harus ada izin tertulis dari presiden. Kalau memang begitu, kita akan lakukan minta izin tertulis dari presiden," kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, itu.
Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa saat ini para tersangka masih dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor. Kendati demikian, Darmono menegaskan, Kejagung akan mengenakan UU Pencucian Uang dalam perkara ini. "Akan kita lengkapi dengan Undang-undang pencucian uang," tegasnya.
Terkait kasus ini diambil alih Kejagung yang memunculkan spekulasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar tak mampu menyelesaikannya, Darmono mengatakan, "Yang jelas ada laporan yang diterima Kejagung."
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan mark up pengadaan tanah pembangunan kantor di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menelan kerugian
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional