Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang
Jumat, 09 Maret 2012 – 23:58 WIB
Seperti diketahui, Lima pejabat setingkat Kepala Dinas (Kadis) asal Sekadau, Kalbar sudah ditahan Kejagung, Rabu (7/3). Mereka diduga terlibat korupsi dalam proses pengadaan lahan perkantoran seluas 207 hektare.
Kelima tersangka, itu adalah Kadis Pertanian, Ir Slamet, Kadis Kehutanan Ir Abang Akhmad Yani, Kadis Kimpraswil Ir Suyitno, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekadau, Ir Hery Prayitno (Kepala BPN Sekadau), dan pejabat Bupati Sekadau, Drs A Muis Haka. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya kelima pejabat itu ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw mengatakan, modus korupsi yang dilakukan para tersangka dengan cara menggelembungkan harga (mark up) harga lahan jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Akibat tindakan para tersangka, lanjut Arnold, negara diperkirakan menderita kerugian mencapai Rp 14, 4 miliar.
Lahan seluas 207 ha tersebut saat ini berdiri bangunan Kantor Bupati Sekadau dan Gedung DPRD Sekadau. Lahan yang dibebaskan sejak 2005 silam merupakan milik warga di dua desa yakni masing-masing Desa Gonis Tekam dan Desa Tanjung, dengan besaran pembelian Rp. 500 per meter.
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan mark up pengadaan tanah pembangunan kantor di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menelan kerugian
BERITA TERKAIT
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?