Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang
Jumat, 09 Maret 2012 – 23:58 WIB

Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang
Adi menerangkan, belum bisa memastikan sampai kapan kelima tersangka itu ditahan. Ia menjelaskan, kalau sudah ditahan, tentu kaitannya penyelesaian perkara. Kemudian, segera dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut dia, pihaknya melakukan proses sebagaimana mestinya. Mulai dari tahap penyidikan hingga tuntutan. "Kami tidak bisa menentukan berapa lama," katanya. Adi menyatakan, Kejagung tetap melakukan proses semaksimal mungkin.
Ia menjelaskan, jika penyidik menyatakan fakta hukum sudah memenuhi syarat, maka akan diserahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan. Ditanya berapa sebenarnya harga pembelian oleh pemerintah yang menggunakan anggaran negara untuk permeter tanah, Adi tak menjelaskan.
Yang jelas, kata dia, dari proses penyidikan ada perhitungan kerugian negara dalam kasus itu. "Itu bisa dikatakan sebagai bukti perbuatan mereka menyalahgunakan keuangan negara," ungkap Adi.
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan mark up pengadaan tanah pembangunan kantor di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menelan kerugian
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi