Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang
Jumat, 09 Maret 2012 – 23:58 WIB
Adi menerangkan, belum bisa memastikan sampai kapan kelima tersangka itu ditahan. Ia menjelaskan, kalau sudah ditahan, tentu kaitannya penyelesaian perkara. Kemudian, segera dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut dia, pihaknya melakukan proses sebagaimana mestinya. Mulai dari tahap penyidikan hingga tuntutan. "Kami tidak bisa menentukan berapa lama," katanya. Adi menyatakan, Kejagung tetap melakukan proses semaksimal mungkin.
Ia menjelaskan, jika penyidik menyatakan fakta hukum sudah memenuhi syarat, maka akan diserahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan. Ditanya berapa sebenarnya harga pembelian oleh pemerintah yang menggunakan anggaran negara untuk permeter tanah, Adi tak menjelaskan.
Yang jelas, kata dia, dari proses penyidikan ada perhitungan kerugian negara dalam kasus itu. "Itu bisa dikatakan sebagai bukti perbuatan mereka menyalahgunakan keuangan negara," ungkap Adi.
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan mark up pengadaan tanah pembangunan kantor di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menelan kerugian
BERITA TERKAIT
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?