Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer

Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dibuka mulai 17 November. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Seharusnya kalau dinas itu tahu yang digunakan bersangkutan minta surat untuk mendaftar PPPK, seharusnya tidak dikasih, tetapi dikeluarkan surat itu, sama saja cari selamat sendiri.”

Niko Hafri mengakui ada kelengahan dari pihak Panitia Lokal karena ternyata surat keterangan menyebutkan bekerja sampai tahun 2022.

"Yang kerja manusia, kami bukan hanya menyeleksi persyaratan PPPK termasuk mengurus CPNS, sehingga kami tidak sejauh itu kami bisa melihat detail surat itu, kelengahan itu yang dimanfaatkan," ujarnya.

Dia menegaskan, instansi bisa membuat status tidak memenuhi syarat (TMS) pada saat pengumuman pasca-sanggah karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, jumlah pelamar calon PPPK 2024 Mukomuko sebanyak 1.518 orang.

Jumlah pelamar PPPK yang telah submit 1.509 orang, jumlah memenuhi syarat 1.485 orang, dan sebanyak 24 orang tidak memenuhi syarat (TMS).

Pemerintah Kabupaten Mukomuko membuka pendaftaran untuk penerimaan PPPK 2024 sebanyak 850 formasi.

Perinciannya, yakni 400 formasi guru, 150 formasi tenaga kesehatan, dan 300 formasi tenaga teknis. (antara/jpnn)

Berikut ini kasus seleksi PPPK 2024 berkaitan dengan penerbitan surat keterangan kerja honorer untuk mendaftar.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News