Kasus Sengketa Lahan Jalan di Tempat, Perkap 14/2012 Dipertanyakan
Rabu, 23 Januari 2019 – 12:02 WIB

Kuasa hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring di kantor polisi. Foto: Istimewa
“Harta benda warisan yang telah dirampas dan dikuasai itu juga merupakan masalah dari hak asasi manusia yang harus dilindungi negara ini,” tegasnya.
Terkait tahun politik ini, Amstrong menyerukan kepada para Capres dan Cawapres 2019 baik Pak Jokowi - Maruf Amin dan Pak Prabowo - Sandiaga Uno juga memerhatikan persoalan masyarakat, termasuk kasus yang tengah ditanganinya itu.
Diketahui, perkara yang ditangani Amstrong perihal perihal sengketa lahan dan bangunan yang dikuasai dan dikontrakkan secara sepihak dengan semena-mena selama 7 tahun dengan total sebesar Rp 1. 2 miliar Rupiah dimana salah satu penyewanya yaitu Eks DPW PAN DKI Jakarta di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.(jpnn)
Kuasa hukum JJ Amstrong Sembiring menyayangkan dicabutnya Perkap 12/2009 hingga kasus sengketa lahan yang ditanganinya mandeg.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- Kasus Sengketa Lahan Berlarut, Haris Azhar Surati Kapolri
- Polres Metro Jakbar Tangkap Preman yang Duduki Lahan di Daan Mogot
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini