Kasus Sengketa Lahan Jalan di Tempat, Perkap 14/2012 Dipertanyakan

Kasus Sengketa Lahan Jalan di Tempat, Perkap 14/2012 Dipertanyakan
Kuasa hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring di kantor polisi. Foto: Istimewa

“Harta benda warisan yang telah dirampas dan dikuasai itu juga merupakan masalah dari hak asasi manusia yang harus dilindungi negara ini,” tegasnya.

Terkait tahun politik ini, Amstrong menyerukan kepada  para Capres dan Cawapres 2019 baik Pak Jokowi - Maruf Amin dan Pak Prabowo - Sandiaga Uno juga memerhatikan persoalan masyarakat, termasuk kasus yang tengah ditanganinya itu.

Diketahui, perkara yang ditangani Amstrong perihal perihal sengketa lahan dan bangunan yang dikuasai dan dikontrakkan secara sepihak dengan semena-mena selama 7 tahun dengan total sebesar Rp 1. 2 miliar Rupiah dimana salah satu penyewanya yaitu Eks DPW PAN DKI Jakarta di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.(jpnn)


Kuasa hukum JJ Amstrong Sembiring menyayangkan dicabutnya Perkap 12/2009 hingga kasus sengketa lahan yang ditanganinya mandeg.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News