Kasus Sengketa Tidak Bisa Menjadi Pidana Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita mengatakan bahwa kasus sengketa tidak dapat ditarik menjadi perkara tindak pidana korupsi.
"Hukum pajak itu sanksinya adalah administrasi, tidak boleh dibawa ke tindak pidana korupsi karena undang-undangnya itu, tidak mengarah ke tindak pidana korupsi," kata Romli saat diskusi publik bertajuk “Solusi Sengketa Pajak: Administrasi atau Pidana?” yang digelar Journalist of Law Jakarta, IG and Partner dan Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) di Jakarta, Rabu (3/9).
Menurut Romli, jika ada penegak hukum yang menarik kasus sengketa pajak menjadi korupsi, maka sama saja melakukan penyalahgunaan kewenangan. "Bagi saya, hal itu sudah merupakan penyalahgunaan kewenangan," kata Romli.
Karenanya, Romli mengingatkan penegakan hukum tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dan melanggar UU. Dijelaskannya, kalau sampai saat ini masih saja ada aparat yang melakukan, berarti sudah melakukan kesalahan besar. Menurut Romli, harus ada pemisahan yang tegas kapan sengketa pajak itu dikatakan sebagai kasus korupsi dan administrasi. Dia menjelaskan, kalau ada oknum penyuap dan yang disuap tertangkap tangan, maka sengketa pajak dapat dibawa ke ranah tindak pidana korupsi.
“Itupun kenanya dengan pasal penyuapan atau gratifikasi dan bukan pasal tentang merugikan keuangan negara. Karena secara normal, Undang-Undang Pajak itu bukan korupsi," kata Romli.
Executive Director CITA Yustinus Prastowo, mengatakan sistem perpajakan Indonesia memungkinkan terjadinya sengketa pajak antara fiskus dan wajib pajak. Menurutnya, selaras dengan sifat UU Perpajakan sebagai hukum administrasi yang memiliki konsekuensi pidana, Direktorat Jenderal Pajak seyogyanya mengedepankan pembinaan dengan pendekatan administratif sebagai primum remedium.
“Dalam rangka menghimpun penerimaan negara dan mendorong dan memberi kesempatan wajib pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan melakukan pengungkapan ketidakbenaran," kata Yustinus. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita mengatakan bahwa kasus sengketa tidak dapat ditarik menjadi perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%