Kasus Sengketa Tidak Bisa Menjadi Pidana Korupsi

Kasus Sengketa Tidak Bisa Menjadi Pidana Korupsi
Kasus Sengketa Tidak Bisa Menjadi Pidana Korupsi

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita mengatakan bahwa kasus sengketa tidak dapat ditarik menjadi perkara tindak pidana korupsi.

"Hukum pajak itu sanksinya adalah administrasi, tidak boleh dibawa ke tindak pidana korupsi karena undang-undangnya itu, tidak mengarah ke tindak pidana korupsi," kata Romli saat diskusi publik bertajuk “Solusi Sengketa Pajak: Administrasi atau Pidana?” yang digelar Journalist of Law Jakarta, IG and Partner dan Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) di Jakarta, Rabu (3/9).

Menurut Romli, jika ada penegak hukum yang menarik kasus sengketa pajak menjadi korupsi, maka sama saja melakukan penyalahgunaan kewenangan. "Bagi saya, hal itu sudah merupakan penyalahgunaan kewenangan," kata Romli.

Karenanya, Romli mengingatkan penegakan hukum tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dan melanggar UU. Dijelaskannya, kalau sampai saat ini masih saja ada aparat yang melakukan, berarti sudah melakukan kesalahan besar. Menurut Romli, harus ada pemisahan yang tegas kapan sengketa pajak itu dikatakan sebagai kasus korupsi dan administrasi. Dia menjelaskan, kalau ada oknum penyuap dan yang disuap tertangkap tangan, maka sengketa pajak dapat dibawa ke ranah tindak pidana korupsi.

“Itupun kenanya dengan pasal penyuapan atau gratifikasi dan bukan pasal tentang merugikan keuangan negara. Karena secara normal, Undang-Undang Pajak itu bukan korupsi," kata Romli.

Executive Director CITA Yustinus Prastowo, mengatakan sistem perpajakan Indonesia memungkinkan terjadinya sengketa pajak antara fiskus dan wajib pajak. Menurutnya, selaras dengan sifat UU Perpajakan sebagai hukum administrasi yang memiliki konsekuensi pidana, Direktorat Jenderal Pajak seyogyanya mengedepankan pembinaan dengan pendekatan administratif sebagai primum remedium.

“Dalam rangka menghimpun penerimaan negara dan mendorong dan memberi kesempatan wajib pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan melakukan pengungkapan ketidakbenaran," kata Yustinus. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita mengatakan bahwa kasus sengketa tidak dapat ditarik menjadi perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News