Kasus Setnov, Apa Langkah KPK Selanjutnya?

Kasus Setnov, Apa Langkah KPK Selanjutnya?
Setya Novanto (kanan) bersama Hilman Mattauch. FOTO: HENDRA EKA/dok.JAWA POS

”Kami harap peristiwa yang terjadi minggu ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Terutama untuk para saksi atau tersangka yang dipanggil penegak hukum agar mematuhi kewajiban tersebut,” ucap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Selain fokus terhadap proses hukum Setnov, KPK juga tetap akan mempertimbangkan pengaduan masyarakat terkait tuduhan obstruction of justice kepada kuasa hukum Setnov Fredrich Yunadi yang dilaporkan koalisi masyarakat sipil antikorupsi.

Menurut dia, pengaduan itu perlu ditindaklanjuti agar upaya menghalangi pemberantasan korupsi tidak terjadi kemudian.

”Ancaman hukumannya cukup berat, 3-12 tahun. Jadi ini (obstruction of justice) tindak pidana yang serius dan KPK tentu akan mempelajari hal tersebut,” ungkapnya.

Yunadi diadukan ke KPK lantaran dianggap mengulur-ulur pemeriksaan Setnov sebagai tersangka kasus e-KTP dengan menggunakan dasar argumen hukum yang tidak relevan.

Bukan hanya itu, indikasi adanya sejumlah pihak yang sengaja menyembunyikan Setnov selama pencarian KPK juga bakal ditelusuri.

Setidaknya, pihak-pihak yang diketahui bersama Setnov berpotensi dimintai keterangan. Salah satunya kontributor Metro TV Hilman Mattauch. Hilman dipastikan mengetahui posisi Setnov sebelum insiden kecelakaan terjadi.

”Kalau butuh kronologi yang lebih rinci atau informasi terkait peristiwa untuk (kecelakaan) Kamis malam tentu tidak tertutup kemungkinan pihak yang mengetahui akan dipanggil sebagai saksi,” imbuhnya. (tyo/lyn)


Analisa dan kesimpulan dari pihak dokter yang memeriksa Setya Novanto akan menjadi pertimbangan bagi KPK menentukan langkah berikutnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News