Kasus Setya Novanto Dilimpahkan ke Dirjen Pajak

Kasus Setya Novanto Dilimpahkan ke Dirjen Pajak
Kasus Setya Novanto Dilimpahkan ke Dirjen Pajak
JAKARTA—Mabes Polri, melimpahkan berkas laporan dugaan pidana pajak dengan terlapor ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto ke Dirjen Pajak. Laporan yang dilayangkan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) itu, mengingat dugaan pidana yang dilaporkan, merupakan ranah perpajakan.

‘’Kami telah menindaklanjuti (melimpahkan) ke Dirjen Pajak sebagai penyidik tindak pidana perpajakan,’’ ujar, Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Rabu (17/2) siang.Dijelaskan, ini mengingat polri tak berwenang nenangani dugaan pidana pajak. Selain itu tambah Edward, dugaan tindak pidana umum seperti penipuan dan penggelapannya tetap ditangani Polri.

Saat ini pidana umum itu tengah dalam tahap pengumpulan bukti-bukti, untuk memperkuat memperkuat laporan itu. ‘’Masih dalam penyelidikan,’’ ujarnya.

Sebagai gambaran, Inkud melaporkan Setya Novanto, ke Mabes Polri Jumat (12/2) lalu. Ia dilaporkan  bersama Y Gordianus, selaku Komisaris Utama dan  Dirut PT Hexatama Finindo, dalam kasus impor beras dari Vietnam 2003 silam. Mereka diduga memindahkan dan menjual beras yang di  impor Inkud, tersebut tak sesuai prosedur. Dalam prosesnya, diduga ada pidana pajak  bea masuk beras impor dan pajak yang belum dibayarkan.

JAKARTA—Mabes Polri, melimpahkan berkas laporan dugaan pidana pajak dengan terlapor ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto ke Dirjen Pajak. Laporan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News