Kasus Setya Novanto Dilimpahkan ke Dirjen Pajak
Rabu, 17 Februari 2010 – 17:36 WIB
JAKARTA—Mabes Polri, melimpahkan berkas laporan dugaan pidana pajak dengan terlapor ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto ke Dirjen Pajak. Laporan yang dilayangkan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) itu, mengingat dugaan pidana yang dilaporkan, merupakan ranah perpajakan. Sebagai gambaran, Inkud melaporkan Setya Novanto, ke Mabes Polri Jumat (12/2) lalu. Ia dilaporkan bersama Y Gordianus, selaku Komisaris Utama dan Dirut PT Hexatama Finindo, dalam kasus impor beras dari Vietnam 2003 silam. Mereka diduga memindahkan dan menjual beras yang di impor Inkud, tersebut tak sesuai prosedur. Dalam prosesnya, diduga ada pidana pajak bea masuk beras impor dan pajak yang belum dibayarkan.
‘’Kami telah menindaklanjuti (melimpahkan) ke Dirjen Pajak sebagai penyidik tindak pidana perpajakan,’’ ujar, Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Rabu (17/2) siang.Dijelaskan, ini mengingat polri tak berwenang nenangani dugaan pidana pajak. Selain itu tambah Edward, dugaan tindak pidana umum seperti penipuan dan penggelapannya tetap ditangani Polri.
Saat ini pidana umum itu tengah dalam tahap pengumpulan bukti-bukti, untuk memperkuat memperkuat laporan itu. ‘’Masih dalam penyelidikan,’’ ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA—Mabes Polri, melimpahkan berkas laporan dugaan pidana pajak dengan terlapor ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto ke Dirjen Pajak. Laporan
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra