Kasus Setya Novanto Dilimpahkan ke Dirjen Pajak
Rabu, 17 Februari 2010 – 17:36 WIB
JAKARTA—Mabes Polri, melimpahkan berkas laporan dugaan pidana pajak dengan terlapor ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto ke Dirjen Pajak. Laporan yang dilayangkan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) itu, mengingat dugaan pidana yang dilaporkan, merupakan ranah perpajakan. Sebagai gambaran, Inkud melaporkan Setya Novanto, ke Mabes Polri Jumat (12/2) lalu. Ia dilaporkan bersama Y Gordianus, selaku Komisaris Utama dan Dirut PT Hexatama Finindo, dalam kasus impor beras dari Vietnam 2003 silam. Mereka diduga memindahkan dan menjual beras yang di impor Inkud, tersebut tak sesuai prosedur. Dalam prosesnya, diduga ada pidana pajak bea masuk beras impor dan pajak yang belum dibayarkan.
‘’Kami telah menindaklanjuti (melimpahkan) ke Dirjen Pajak sebagai penyidik tindak pidana perpajakan,’’ ujar, Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Rabu (17/2) siang.Dijelaskan, ini mengingat polri tak berwenang nenangani dugaan pidana pajak. Selain itu tambah Edward, dugaan tindak pidana umum seperti penipuan dan penggelapannya tetap ditangani Polri.
Saat ini pidana umum itu tengah dalam tahap pengumpulan bukti-bukti, untuk memperkuat memperkuat laporan itu. ‘’Masih dalam penyelidikan,’’ ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA—Mabes Polri, melimpahkan berkas laporan dugaan pidana pajak dengan terlapor ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto ke Dirjen Pajak. Laporan
BERITA TERKAIT
- Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Sukses Membantu 1 Juta Pasien, LIGHThouse Raih Penghargaan Superbrands 2024
- Dinilai Jadi Perpustakaan Budaya, 2 Media Ini Raih Penghargaan di Ajang AKI 2024
- Luncurkan Buku Green Democracy, Sultan: Semangat Mewujudkan Keseimbangan dan Persatuan Nasional