Kasus Setya Novanto Dilimpahkan ke Dirjen Pajak
Rabu, 17 Februari 2010 – 17:36 WIB
Pelapor menduga, dalam kasus ini negara dirugikan Rp 122,5 miliar.Namun demikian, laporan pidana pajak yang terjadi sekitar enam tahun lalu ini dituding sebagai alat pemerintah, untuk menekan pihak Golkar.Tudingan itu juga menyebut, ini merupakan laporan politis untuk menekan pihak Golkar, yang ngotot mengungkap kasus Century di DPR.
Terkait tudingan ini Kuasa Hukum Inkud Handika H, mengatakan laporan ini murni pidana dan bukan alat penekan yang dilakukan penguasa. ‘’Ini pidana murni,’’ tegasnya, di Mabes Polri, Rabu, sore. Karenanya ia meminta, penyidik segera memriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.(zul/jpnn)
JAKARTA—Mabes Polri, melimpahkan berkas laporan dugaan pidana pajak dengan terlapor ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto ke Dirjen Pajak. Laporan
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat