Kasus Setya Novanto Dilimpahkan ke Dirjen Pajak

Kasus Setya Novanto Dilimpahkan ke Dirjen Pajak
Kasus Setya Novanto Dilimpahkan ke Dirjen Pajak
Pelapor menduga, dalam kasus ini negara dirugikan Rp 122,5 miliar.Namun demikian, laporan pidana pajak yang terjadi sekitar enam tahun lalu ini dituding sebagai alat pemerintah, untuk menekan pihak Golkar.Tudingan itu juga menyebut, ini merupakan laporan politis untuk menekan pihak Golkar, yang ngotot mengungkap kasus Century di DPR.

Terkait tudingan ini Kuasa Hukum Inkud Handika H, mengatakan laporan ini murni pidana dan bukan alat penekan yang dilakukan penguasa. ‘’Ini pidana murni,’’ tegasnya, di Mabes Polri, Rabu, sore. Karenanya ia meminta, penyidik segera memriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.(zul/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Kecam KBRI Telantarkan WNI

JAKARTA—Mabes Polri, melimpahkan berkas laporan dugaan pidana pajak dengan terlapor ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto ke Dirjen Pajak. Laporan


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News