Kasus Sijunjung, 9 Polisi Dikurung
Senin, 16 Januari 2012 – 20:18 WIB
JAKARTA—Sembilan anggota polisi dihukum terkait dugaan kelalaian dalam kasus tewasnya dua tahanan dalam sel tahanan Polsek sijunjung, Sumatera Barat. Kabid Penum Divhumas Polri Kombespol Boy Rafli Amar menyebutkan, sembilan orang terperiksa yang dijatuhi hukuman itu adalah Mantan Kapolsek Sijunjung AKP Syamsul Bahri, Iptu Indra, Briptu Andria Novarino, Brigadir Erman Yusra, Bripka Ansyari, Brigadir Johanes, Brigadier Jointer Darma, Aiptu Darmansyah dan Briptu Ariyanto Tasima. Hukuman ini sendiri merupakan hukuman dalam sidang inetrnal kepolisian. Namun demikian jika kelak terbukti adanya dugan pidana penganiayaan seperti yang dilaporkan pihak keluarga korban ke polisi, maka bisa mendapatkan hukuman tambahan. ‘’Akan dilihat lebih jauh,’’ imbuhnya.
Para personel ini dihukum masing-masing kurungan 21 hari,serta penundaan kenaikan pangkat yang bervariasi antara satu hingga dua periode.
Baca Juga:
‘’Pelaksanaan eksekusi dimulai hari ini ditempatkan di Polres Sijunjung,’’ ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1)
Baca Juga:
JAKARTA—Sembilan anggota polisi dihukum terkait dugaan kelalaian dalam kasus tewasnya dua tahanan dalam sel tahanan Polsek sijunjung, Sumatera
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground