Kasus Sijunjung, 9 Polisi Dikurung
Senin, 16 Januari 2012 – 20:18 WIB

Kasus Sijunjung, 9 Polisi Dikurung
JAKARTA—Sembilan anggota polisi dihukum terkait dugaan kelalaian dalam kasus tewasnya dua tahanan dalam sel tahanan Polsek sijunjung, Sumatera Barat. Kabid Penum Divhumas Polri Kombespol Boy Rafli Amar menyebutkan, sembilan orang terperiksa yang dijatuhi hukuman itu adalah Mantan Kapolsek Sijunjung AKP Syamsul Bahri, Iptu Indra, Briptu Andria Novarino, Brigadir Erman Yusra, Bripka Ansyari, Brigadir Johanes, Brigadier Jointer Darma, Aiptu Darmansyah dan Briptu Ariyanto Tasima. Hukuman ini sendiri merupakan hukuman dalam sidang inetrnal kepolisian. Namun demikian jika kelak terbukti adanya dugan pidana penganiayaan seperti yang dilaporkan pihak keluarga korban ke polisi, maka bisa mendapatkan hukuman tambahan. ‘’Akan dilihat lebih jauh,’’ imbuhnya.
Para personel ini dihukum masing-masing kurungan 21 hari,serta penundaan kenaikan pangkat yang bervariasi antara satu hingga dua periode.
Baca Juga:
‘’Pelaksanaan eksekusi dimulai hari ini ditempatkan di Polres Sijunjung,’’ ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1)
Baca Juga:
JAKARTA—Sembilan anggota polisi dihukum terkait dugaan kelalaian dalam kasus tewasnya dua tahanan dalam sel tahanan Polsek sijunjung, Sumatera
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru