Kasus Sijunjung, Kapolda Sumbar Diminta Investigasi
Selasa, 17 Januari 2012 – 19:54 WIB

Kasus Sijunjung, Kapolda Sumbar Diminta Investigasi
JAKARTA — Sembilan orang anggota Polsek dan Polres Sijunjung telah dihukum terkait tewasnya dua tahanan di Polsek Sijunjung. Mereka dihukum atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kakak beradik Faisal Akbar, (14) dan Budri M. Zen, (17) tahun tewas dalam tahanan Polsek Sijunjung Desember lalu.
Namun demikian, meski para polisi ini telah dihukum melalui mekanisme internal, Kabareskrim Polri Komjen (pol) Sutarman, meminta Polda Sumatera Barat mendalami dugaan penganiayaan yang terjadi dalam peristiwa itu.
‘’Sudah, kalau memang bisa dibuktikan penganiayaan itu ada kita arahkan pada kapolda untuk melakukan penyidikan secara obyektif,’’ ujar Sutarman di Mabes Polri Jakarta, Selasa (17/1).
Saat ini Polisi masih meyakini Faisal dan Akbar tewas karena gantung diri. Namun demikian penyidikan terkait dugaan penganiayaan sebelum kematian itu tetap dilakukan.
JAKARTA — Sembilan orang anggota Polsek dan Polres Sijunjung telah dihukum terkait tewasnya dua tahanan di Polsek Sijunjung. Mereka dihukum
BERITA TERKAIT
- 73% Kematian Nasional karena Penyakit Tidak Menular
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu
- Universitas Sunan Gresik - Politeknik Kirana Teken MoU, Lulusan Bisa Langsung Kerja di Lion Air Group
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi