Kasus Simulator, KPK Cekal Tiga Saksi
Senin, 18 Februari 2013 – 16:32 WIB
JAKARTA - Tiga orang dari kalangan swasta dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang pengembangan kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Kasus ini telah menyeret mantan Kepala Korsp Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo ketiganya adalah, Anton Ramli Lam, Indrajaya Februhadi serta Edy Budi Susanto. Mereka dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Baca Juga:
"Surat (permintaan cegah) dikirim sejak 8 Februari 2013 lalu," kata Johan, di kantor KPK, Senin, (18/2).
Ia mengungkapkan, ketiganya masih berstatus saksi. Seperti diketahui, pada kasus dugaan TPPU ini, Djoko Susilo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Djoko diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010, pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tiga orang dari kalangan swasta dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang pengembangan kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya