Kasus Simulator, KPK Cekal Tiga Saksi
Senin, 18 Februari 2013 – 16:32 WIB
JAKARTA - Tiga orang dari kalangan swasta dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang pengembangan kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Kasus ini telah menyeret mantan Kepala Korsp Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo ketiganya adalah, Anton Ramli Lam, Indrajaya Februhadi serta Edy Budi Susanto. Mereka dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Baca Juga:
"Surat (permintaan cegah) dikirim sejak 8 Februari 2013 lalu," kata Johan, di kantor KPK, Senin, (18/2).
Ia mengungkapkan, ketiganya masih berstatus saksi. Seperti diketahui, pada kasus dugaan TPPU ini, Djoko Susilo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Djoko diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010, pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tiga orang dari kalangan swasta dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang pengembangan kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi