Kasus Simulator SIM Polri, KPK Sudah Tetapkan Tersangka
Selasa, 31 Juli 2012 – 09:17 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan di kantor Korlantas Polri berkaitan dengan penyidikan kasus pengadaan simulator SIM tahun 2011. "Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal tiga. Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga bisa merugikan negara. Detil materi tentu tidak bisa dijelaskan," papar Johan Budi.
"Penggeledahan di Korlantas Polri terkait kasus pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada korps lalu lintas Mabes Polri tahun anggaran 2011," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (31/7) pagi.
Dijelaskan Johan bahwa kasus ini telah ditingkatkan KPK statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Juli 2012 lalu dengan satu tersangka inisial DS. Inisial tersebut merujuk kepada nama Djoko Soesilo yang pernah menjabat sebagai Dirlantas Mabes Polri.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan di kantor Korlantas Polri berkaitan dengan penyidikan kasus pengadaan simulator
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa