Kasus Simulator SIM Polri, KPK Sudah Tetapkan Tersangka
Selasa, 31 Juli 2012 – 09:17 WIB

Kasus Simulator SIM Polri, KPK Sudah Tetapkan Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan di kantor Korlantas Polri berkaitan dengan penyidikan kasus pengadaan simulator SIM tahun 2011. "Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal tiga. Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga bisa merugikan negara. Detil materi tentu tidak bisa dijelaskan," papar Johan Budi.
"Penggeledahan di Korlantas Polri terkait kasus pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada korps lalu lintas Mabes Polri tahun anggaran 2011," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (31/7) pagi.
Dijelaskan Johan bahwa kasus ini telah ditingkatkan KPK statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Juli 2012 lalu dengan satu tersangka inisial DS. Inisial tersebut merujuk kepada nama Djoko Soesilo yang pernah menjabat sebagai Dirlantas Mabes Polri.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan di kantor Korlantas Polri berkaitan dengan penyidikan kasus pengadaan simulator
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin