Kasus Sipir Aniaya Narapidana di Lapas Baubau, Kemenkumham Kerahkan Tim
Kakanwil Kemenkumham juga langsung menugaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Administrasi untuk melakukan investigasi langsung di Lapas Baubau.
"Pemeriksaan lanjutan pada tanggal 26 Agustus 2021 bertempat di Lapas Kelas IIA Baubau yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan," ujar Silvester.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pemukulan dilakukan akibat warga binaan tersebut mengambil telepon genggam hasil razia di blok lapas yang disimpan di ruang Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Namun, setelah beberapa hari, telepon genggam tersebut hilang dan ditemukan di tangan narapidana.
Walakin, saat dimintai keterangan, diduga warga binaan tersebut tidak jujur dan memberi jawaban berbelit-belit sehingga memancing amarah sipir sehingga terjadi penganiayaan di Lapas.
Silvester menegaskan pemukulan yang dilakukan oleh oknum petugas itu tidak dibenarkan. Sebab, seorang sipir harus mampu menguasai emosi dalam mengayomi dan melakukan pembinaan terhadap warga binaan.
"Keramahtamahan itu yang harus dijaga betul betul, baik itu keimigrasian maupun pemasyarakatan," tandas Silvester. (antara/jpnn)
Kanwil Kemenkumham Sultra dalami kasus oknum sipir aniaya narapidana di Lapas Baubau, begini perkembangan kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya