Kasus Sipir Aniaya Narapidana di Lapas Baubau, Kemenkumham Kerahkan Tim

Kasus Sipir Aniaya Narapidana di Lapas Baubau, Kemenkumham Kerahkan Tim
Kanwil Kemenkumham Sultra dalami kasus oknum sipir aniaya narapidana di Lapas Baubau, begini perkembangan kasusnya.. Ilustrasi Foto: Antara

Kakanwil Kemenkumham juga langsung menugaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Administrasi untuk melakukan investigasi langsung di Lapas Baubau.

"Pemeriksaan lanjutan pada tanggal 26 Agustus 2021 bertempat di Lapas Kelas IIA Baubau yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan," ujar Silvester.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pemukulan dilakukan akibat warga binaan tersebut mengambil telepon genggam hasil razia di blok lapas yang disimpan di ruang Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Namun, setelah beberapa hari, telepon genggam tersebut hilang dan ditemukan di tangan narapidana.

Walakin, saat dimintai keterangan, diduga warga binaan tersebut tidak jujur dan memberi jawaban berbelit-belit sehingga memancing amarah sipir sehingga terjadi penganiayaan di Lapas.

Silvester menegaskan pemukulan yang dilakukan oleh oknum petugas itu tidak dibenarkan. Sebab, seorang sipir harus mampu menguasai emosi dalam mengayomi dan melakukan pembinaan terhadap warga binaan.

"Keramahtamahan itu yang harus dijaga betul betul, baik itu keimigrasian maupun pemasyarakatan," tandas Silvester. (antara/jpnn)

Kanwil Kemenkumham Sultra dalami kasus oknum sipir aniaya narapidana di Lapas Baubau, begini perkembangan kasusnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News