Kasus Sisminbakum Berpeluang Dihentikan
Jumat, 13 April 2012 – 15:27 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan untuk menghentikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo.
Penghentian perkara lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), dimungkinkan dilakukan menyusul putusan bebas mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus.
"SKP2 bisa saja. Tak menutup kemungkinan," kata Basrief, Jumat (13/4). Putusan bebas Zulkarnean dalam tahap kasasi, lanjut Basrief, diketahuinya lewat media. Sementara pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung hingga kini belum diterima kejaksaan.
Bila benar bebas, tambah Basrief, dipastikan akan berpengaruh dengan evaluasi kasus Sisminbakum yang kini tengah dijalankan. "Sebab dari empat berkas, tiga dibebaskan," kata Basrief.
JAKARTA- Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan untuk menghentikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh