Kasus Sisminbakum Berpeluang Dihentikan
Jumat, 13 April 2012 – 15:27 WIB

Kasus Sisminbakum Berpeluang Dihentikan
JAKARTA- Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan untuk menghentikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo.
Penghentian perkara lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), dimungkinkan dilakukan menyusul putusan bebas mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus.
"SKP2 bisa saja. Tak menutup kemungkinan," kata Basrief, Jumat (13/4). Putusan bebas Zulkarnean dalam tahap kasasi, lanjut Basrief, diketahuinya lewat media. Sementara pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung hingga kini belum diterima kejaksaan.
Bila benar bebas, tambah Basrief, dipastikan akan berpengaruh dengan evaluasi kasus Sisminbakum yang kini tengah dijalankan. "Sebab dari empat berkas, tiga dibebaskan," kata Basrief.
JAKARTA- Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan untuk menghentikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025