Kasus Sisminbakum Berpeluang Dihentikan

Kasus Sisminbakum Berpeluang Dihentikan
Kasus Sisminbakum Berpeluang Dihentikan
Tiga terdakwa Sisminbakum yang sudah didibebaskan Mahkmah Agung adalah mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu, mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga, pada Desember 2010.

"Saya harus evaluasi secara cepat. Memerintahkan jaksanya untuk mendapatkan putusan itu (Zulkarnaen) setelah itu kita ambil sikap," tegas Basrief. (pra/jpnn)


 JAKARTA- Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan untuk menghentikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News