Kasus Sisminbakum Bisa Seret Tersangka Baru
Kamis, 09 Desember 2010 – 05:50 WIB
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengakui bahwa bisa saja jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) bertambah. Namun Darmono menegaskan bahwa kejaksaan masih menunggu proses persidangan terhadap dua tersangka yang kini ditangani kejaksaan yaitu Yusril Ihza MAhendra dan Hartono Tanoesudibjo. Sebelumnya Eggy Sujana selaku kuasa hukum Yohanes Waworuntu, mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika yang menjadi terhukum kasus Sisminbakum, beberapa waktu lalu mendatangi PPATK. Eggy meminta PPATK menyerahkan data aliran Sisminbakum dari perusahaan operator Sisminbakum itu ke penyidik Kejaksaan Agung.
Hal itu dikatakan Darmono saat ditanya wartawan tentang kemungkinan adik kandung Hartono Tanoesudibyo, Hari Tanoesudibjo dijadikan tersangka. Menurut Darmono, kemungkinan adanya tersangka baru tetap ada. "Ini bisa terjadi karena adanya perkembangan kasus dan juga proses peradilannya nanti," ucap Darmono saat ditemui di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (8/12).
Baca Juga:
Ditanya soal data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang aliran dana Sisminbakum, Darmono mengaku belum melihatnya. Termasuk tentang dugaan adanya aliran dana Sisminbakum ke Hari Tanoesudibjo.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengakui bahwa bisa saja jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
BERITA TERKAIT
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia