Kasus Sisminbakum Bisa Seret Tersangka Baru
Kamis, 09 Desember 2010 – 05:50 WIB

Kasus Sisminbakum Bisa Seret Tersangka Baru
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengakui bahwa bisa saja jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) bertambah. Namun Darmono menegaskan bahwa kejaksaan masih menunggu proses persidangan terhadap dua tersangka yang kini ditangani kejaksaan yaitu Yusril Ihza MAhendra dan Hartono Tanoesudibjo. Sebelumnya Eggy Sujana selaku kuasa hukum Yohanes Waworuntu, mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika yang menjadi terhukum kasus Sisminbakum, beberapa waktu lalu mendatangi PPATK. Eggy meminta PPATK menyerahkan data aliran Sisminbakum dari perusahaan operator Sisminbakum itu ke penyidik Kejaksaan Agung.
Hal itu dikatakan Darmono saat ditanya wartawan tentang kemungkinan adik kandung Hartono Tanoesudibyo, Hari Tanoesudibjo dijadikan tersangka. Menurut Darmono, kemungkinan adanya tersangka baru tetap ada. "Ini bisa terjadi karena adanya perkembangan kasus dan juga proses peradilannya nanti," ucap Darmono saat ditemui di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (8/12).
Baca Juga:
Ditanya soal data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang aliran dana Sisminbakum, Darmono mengaku belum melihatnya. Termasuk tentang dugaan adanya aliran dana Sisminbakum ke Hari Tanoesudibjo.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengakui bahwa bisa saja jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
BERITA TERKAIT
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Haleon Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan
- Diserahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- DPR Sebut Pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 Dilaksanakan Tahun Ini, Honorer Tenang ya
- Kemenhut Tegaskan Anggaran Pengelola FOLU Net Sink 2030 Berasal dari Non-APBN