Kasus Sisminbakum Diputuskan Akhir Tahun

Kasus Sisminbakum Diputuskan Akhir Tahun
Kasus Sisminbakum Diputuskan Akhir Tahun
Tiga alternatif yang diakui Darmono adalah menghentikannya lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), dilimpahakan ke pengadilan, atau perkara dikesampingkan demi kepentingan umum atau deponeering.

Kasus yang disidik sejak Januari 2011 jadi tak jelas, menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung yang melepaskan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dari segala tuntutan jaksa. Putusan MA inilah yang terus jadi alasan Kejagung untuk terus menggantung kasus Sisminbakum.(pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Capim KPK Dites Selektif

JAKARTA--Kejaksaan Agung berjanji akan memutuskan nasib kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News