Kasus Sisminbakum Tunggu Hasil Telaah Putusan MA

Kasus Sisminbakum Tunggu Hasil Telaah Putusan MA
Kasus Sisminbakum Tunggu Hasil Telaah Putusan MA
dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Edi Ramli Sitanggang dari Fraksi Demokrat menyatakan, penanganan kasus Sisminbakum justru terkesan berputar-putar. Karenanya Edi menegaskan, daripada tak ada kejelasan maka lebih baik proses penyidikannya dihentikan. "Karena SP3 juga bagian dari proses hukum," cetus Edi dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin itu.

Seperti diketahui, dalam kasus Sisminbakum itu Kejaksaan Agung telah menetapkan Yusril Ihza MAhendra dan Hartono Tanoesudibjo sebagai tersangka. Hartono adalah bos PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) yang menjadi rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam proyek Sisminbakum.

Kasus itu juga telah mengantar mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita ke meja hijau. Pada 7 Desember 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Romli bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara sebesar US$ 2000 dan Rp 5 juta.

Namun di tingkat kasasi, MA melepaskan Romli dari hukuman. Pada pertengahan Desember 2010 lalu, majelis kasasi MA menyatakan Romli tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ataupun memperkaya diri.(pra/ara/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief masih belum memutuskan penanganan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjerat mantan Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News