Kasus Sisminbakum Tunggu Hasil Telaah Putusan MA
Senin, 07 Maret 2011 – 22:00 WIB
dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Edi Ramli Sitanggang dari Fraksi Demokrat menyatakan, penanganan kasus Sisminbakum justru terkesan berputar-putar. Karenanya Edi menegaskan, daripada tak ada kejelasan maka lebih baik proses penyidikannya dihentikan. "Karena SP3 juga bagian dari proses hukum," cetus Edi dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin itu.
Baca Juga:
Seperti diketahui, dalam kasus Sisminbakum itu Kejaksaan Agung telah menetapkan Yusril Ihza MAhendra dan Hartono Tanoesudibjo sebagai tersangka. Hartono adalah bos PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) yang menjadi rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam proyek Sisminbakum.
Kasus itu juga telah mengantar mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita ke meja hijau. Pada 7 Desember 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Romli bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara sebesar US$ 2000 dan Rp 5 juta.
Namun di tingkat kasasi, MA melepaskan Romli dari hukuman. Pada pertengahan Desember 2010 lalu, majelis kasasi MA menyatakan Romli tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ataupun memperkaya diri.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief masih belum memutuskan penanganan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjerat mantan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers