Kasus Siswi SD Meninggal di Sekolah Masuk Ranah Hukum
Jumat, 03 Agustus 2018 – 00:14 WIB

Kantor Polisi. Foto: dokumen JPNN
Menurut keterangan salah satu guru penjaskes di sekolah tersebut, awal kejadian dirinya sudah melarang para murid untuk melakukan aktifitas olahraga.
“Mereka meminta bola kasti. Namun karena tidak ada pendamping, saya kemudian tidak memenuhi keinginan mereka karena saya masuk di Kelas I. sementara mereka di kelas VI,” timpal guru lainnya, Etna.(nue/ram)
Orang tua Marsha Demima, siswi kelas VI SD Menteng Palangka Raya yang meninggal dunia di sekolah usai olah raga, lapor polisi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bocah Tewas Terseret Banjir di Palangka Raya
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta