Kasus SKK Migas, KPK Geledah PT Surya Parna Niaga
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (6/11) melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
"Benar, ada geledah untuk kasus SKK Migas," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto ketika dikonfirmasi, Rabu (6/11).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK melakukan penggeledahan di sebuah kantor yang terletak di Menara Imperium. Kantor yang digeledah adalah PT Surya Parna Niaga di mana Direktur Utamanya adalah Artha Merish Simbolon.
Perusahaan tersebut juga diketahui selalu menjadi rekanan SKK Migas. Sementara, penggeledahan tersebut telah dilakukan penyidik KPK sejak Rabu siang.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas yakni Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya dan pelatih Golf Rudi, Deviardi.
Rudi dan Ardi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Simon sebagai pemberi suap. Simon diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (6/11) melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak