Kasus SKL BLBI: Petambak Tak Pernah Terima Uang BDNI
Selasa, 03 Juli 2018 – 08:11 WIB

Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos
Adapun DCD telah diserahkan kepada TSI berdasarkan Deed of Transfer (DoT) akta penyerahan sebagai implementasi atas perjanjian Master of Settlement and Acquistion Agreement (MSAA).
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.
Syafruddin selaku kepala BPPN diduga menghapus piutang BDNI kepada petambak yang dijamin oleh PT DCD dan PT Wachyuni Mandira (PT MW) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. (dil/jpnn)
Dalam kesaksiannya, Stephanus juga mengakui utang petambak sebesar Rp 4,8 triliun yang dianggap sebagai kerugian negara itu adalah bagian dari program inti-plas
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Prof Romli Soroti Kecerobohan KPK di Kasus BLBI
- SKL yang Diterbitkan Syafruddin Sesuai Undang-Undang
- Tolong, Jangan Lecehkan Mahkamah Agung
- KPK Mau Masukkan Nama Sjamsul Nursalim dan Itjih ke Daftar Buronan
- Fahri Hamzah: KPK Lemah Dalam Melakukan Audit dan Investigasi
- Vonis Bebas untuk Syafruddin Dinilai Wujudkan Rasa Keadilan