Kasus Solar 3,6 Ton Mengendap, Tersangka Bebas
Jumat, 08 Agustus 2014 – 08:29 WIB

Kasus Solar 3,6 Ton Mengendap, Tersangka Bebas
Komentar lebih keras dilontarkan Kriminolog Universitas 45, Prof Marwan Mas. Dia bahkan menyebut hal seperti ini sudah yang sangat "basi" di telinga masyarakat. Sudah jadi rahasia umum, kata dia, oknum polisi kongkalikong dengan penimbun solar. Bahkan banyak informasi ada oknum yang membekingi penimbun solar.
Baca Juga:
"Polisi tidak bisa lagi berbohong. Bagaimana pun tegasnya polisi bilang mereka serius, masyarakat sudah cerdas dan tidak bisa lagi dibohongi," pungkasnya.(fajar/jpnn)
MAKASSAR - Pengusutan kasus penimbunan solar ilegal kembali mengendap. Tersangka kasus penyitaan solar 3,6 ton, Cemma, malah sudah bebas berkeliaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter