Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun

Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Rumah mewah yang disita di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru dipasang segel disita oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau, terus berlanjut. Kini, penyidik sita rumah yang diduga milik mantan Sekwan Muflihun, alias Bang Uun.

Penyitaan dilakukan Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada Jumat 22 November 2024.

Adapun rumah yang disita berada di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Pantauan di lokasi, tampak rumah mewah di  Jalan Banda Aceh, dipasang segel oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.

Plt Lurah Tangkerang Utara, Endirios Mahidin.A membenarkan penyitaan itu.

“Iya benar. Semalam saya mendampingi Polda Riau, ada Bhabinsa juga dan yang lainnya,” kata Endirios kepada JPNN.com Sabtu (23/11).

Terpisah, Ketua RT setempat bernama Nurfal mengatakan bahwa dirinya mendampingi pihak Polda Riau menyegel rumah Bang Uun.

"Benar kemaren ada pihak Polda Riau datang kemari menyegel rumah,” kata Nurfal saat dihubungi media melalui telfon WhatsApp Sabtu (23/11).

Penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau, terus berlanjut. Kini, penyidik sita rumah milik mantan Sekwan Muflihun, alias Bang Uun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News