Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
jpnn.com, PEKANBARU - Penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau, terus berlanjut. Kini, penyidik sita rumah yang diduga milik mantan Sekwan Muflihun, alias Bang Uun.
Penyitaan dilakukan Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada Jumat 22 November 2024.
Adapun rumah yang disita berada di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Pantauan di lokasi, tampak rumah mewah di Jalan Banda Aceh, dipasang segel oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.
Plt Lurah Tangkerang Utara, Endirios Mahidin.A membenarkan penyitaan itu.
“Iya benar. Semalam saya mendampingi Polda Riau, ada Bhabinsa juga dan yang lainnya,” kata Endirios kepada JPNN.com Sabtu (23/11).
Terpisah, Ketua RT setempat bernama Nurfal mengatakan bahwa dirinya mendampingi pihak Polda Riau menyegel rumah Bang Uun.
"Benar kemaren ada pihak Polda Riau datang kemari menyegel rumah,” kata Nurfal saat dihubungi media melalui telfon WhatsApp Sabtu (23/11).
Penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau, terus berlanjut. Kini, penyidik sita rumah milik mantan Sekwan Muflihun, alias Bang Uun.
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?