Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun

6. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/88/XI/RES.3.3/2024/Reskrimsus (13 November 2024).
7. Penetapan Penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 364/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr (21 November 2024).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Riau terkait penyitaan tersebut.
Diketahui, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau telah mengusut kasus dugaan korupsi SPPD di Setwan DPRD Riau.
Dalam proses penyelidikan, ada sekitar 400 saksi diperiksa. Mulai dari pegawai, maskapai penerbangan, hingga pejabat Sekwan saat itu yakni Muflihun.
Penyidik juga sudah menyegel beberapa ruangan dan menyita dokumen di DPRD Riau berkaitan dengan perkara ini.
Tidak hanya itu, barang-barang mewah juga disita dari seorang THL bernama Mira Susanti yang diduga dibeli dari uang hasil SPPD Fiktif yang merugikan negara ini.
Saat ini pihak BPKP masih melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi SPPD Fiktif ini. (mcr36/jpnn)
Penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau, terus berlanjut. Kini, penyidik sita rumah milik mantan Sekwan Muflihun, alias Bang Uun.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Korupsi PON Papua: Ratusan Saksi Diperiksa, Rp 22 M Berhasil Diselamatkan