Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
6. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/88/XI/RES.3.3/2024/Reskrimsus (13 November 2024).
7. Penetapan Penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 364/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr (21 November 2024).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Riau terkait penyitaan tersebut.
Diketahui, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau telah mengusut kasus dugaan korupsi SPPD di Setwan DPRD Riau.
Dalam proses penyelidikan, ada sekitar 400 saksi diperiksa. Mulai dari pegawai, maskapai penerbangan, hingga pejabat Sekwan saat itu yakni Muflihun.
Penyidik juga sudah menyegel beberapa ruangan dan menyita dokumen di DPRD Riau berkaitan dengan perkara ini.
Tidak hanya itu, barang-barang mewah juga disita dari seorang THL bernama Mira Susanti yang diduga dibeli dari uang hasil SPPD Fiktif yang merugikan negara ini.
Saat ini pihak BPKP masih melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi SPPD Fiktif ini. (mcr36/jpnn)
Penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau, terus berlanjut. Kini, penyidik sita rumah milik mantan Sekwan Muflihun, alias Bang Uun.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi