Kasus SPPD Fiktif, Sepatu hingga Tas Branded Wanita Muda Ini Disita Polisi
jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau menyita barang berharga dari wanita muda terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau.
Barang berharga itu merupakan tas hingga sepatu bermerek milik seorang wanita bernama Mira Susanti alias MS (30).
MS diperiksa sebagai saksi karena merupakan tenaga harian lepas atau (THL) di Sekretariat DPRD Riau saat dugaan korupsi itu terjadi.
Dia datang ke Polda Riau pada Selasa 8 Oktober 2024, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus SPPD Fiktif.
“Total ada 404 daftar saksi yang diperiksa, ada salah satu saksi inisial MS sudah diperiksa kemarin, terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto Rabu (9/10).
Anom membeberkan bahwa MS menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 11 jam.
Dari pemeriksaan itu, MS juga menyerahkan sekitar 15 barang-barang branded yang disita dari MS sebagai saksi. Jika ditotalkan nilainya mencapai Rp 395 juta.
"Dari pemeriksaan itu MS menyerahkan beberapa barang berupa tas branded, sandal dan sepatu branded yang ditotalkan sekitar Rp 395 juta," jelas Anom.
Penyidik Polda Riau menyita tas branded diduga pemberian Bang Uun kepada wanita muda, terkait kasus dugaan korupsi berupa SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka