Kasus Sprindik Anas Belum Jelas
Senin, 18 Februari 2013 – 20:09 WIB

Kasus Sprindik Anas Belum Jelas
Pada dokumen itu tertulis, "melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga di Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum".
Baca Juga:
Dalam draft tersebut, tertulis juga bahwa Anas melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK langsung membentuk tim untuk mengusut apakah benar itu dokumen berasal dari KPK, dan apakah memang benar itu draf Sprindik.
Di sisi lain Johan Budi juga memastikan bahwa tidak ada gelar perkara kasus Hambalang, yang juga membahas status Anas pada Senin (18/2).
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar rapat membahas masalah bocornya dokumen yang diduga Surat Perintah Penyidikan
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit