Kasus Sprindik Anas Belum Jelas
Senin, 18 Februari 2013 – 20:09 WIB
Pada dokumen itu tertulis, "melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga di Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum".
Baca Juga:
Dalam draft tersebut, tertulis juga bahwa Anas melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK langsung membentuk tim untuk mengusut apakah benar itu dokumen berasal dari KPK, dan apakah memang benar itu draf Sprindik.
Di sisi lain Johan Budi juga memastikan bahwa tidak ada gelar perkara kasus Hambalang, yang juga membahas status Anas pada Senin (18/2).
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar rapat membahas masalah bocornya dokumen yang diduga Surat Perintah Penyidikan
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa