Kasus Sprindik Bukti Lemahnya Manajamen KPK

Kasus Sprindik Bukti Lemahnya Manajamen KPK
Kasus Sprindik Bukti Lemahnya Manajamen KPK
JAKARTA -- Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuka siapa pembocor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Hal itu diminta Yani begitu panggilan akrabnya, lantaran hingga kini masalah tersebut tak kunjung tuntas.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PPP DPR ini sebenarnya Sprindik bukanlah hal yang sakral, karena Sprindik hanyalah administrasi penyidikan saja yang sifatnya bukan rahasia.

"Karena Sprindik ini disakralkan oleh KPK, maka mereka harus menjawab dengan memberi penjelasan dengan tuntas. Ini sudah dua minggu tapi tidak ada penjelasan secara tuntas," ujar Yani melalui rilis yang diterima JPNN, Kamis (21/2).

Padahal, sambung bekas pengacara ini, hukum acara antara di Kejaksaan dan Kepolisian tidak ada perbedaan dengan KPK. Bagi Yani, Sprindik bukanlah hal substansial dalam penyidikan. "Tapi hanya manajemen administrasi penyidikan saja. Ini juga membuktikan kelemahan manajemen penyidikan di KPK," sesalnya.

JAKARTA -- Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuka siapa pembocor Surat Perintah Penyidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News