Kasus Sprindik Bukti Lemahnya Manajamen KPK
Kamis, 21 Februari 2013 – 10:58 WIB
Seperti diketahui, Sprindik atas nama Anas Urbaningrum beredar luas di masyarakat pada 8 Februari lalu. KPK pada 11 Februari 2013 melalui Juru Bicara KPK Johan Budi menyebutan KPK melalui pengawasan internal akan membentuk Dewan Pertimbangan Pegawai, apabila Sprindik tersebut diketahui disebar oleh pimpinan KPK setingkat Direktur.
Baca Juga:
Ancaman hukuman terberat adalah dipecat. Namun jika yang membocorkan draft dari pimpinan KPK, maka KPK akan membentuk Komite Etik. Namun hingga saat ini siapa pelaku pembocoran Sprindik belum juga terkuak. (chi/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuka siapa pembocor Surat Perintah Penyidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya