Kasus Sprindik Bukti Lemahnya Manajamen KPK

Kasus Sprindik Bukti Lemahnya Manajamen KPK
Kasus Sprindik Bukti Lemahnya Manajamen KPK
Seperti diketahui, Sprindik atas nama Anas Urbaningrum beredar luas di masyarakat pada 8 Februari lalu. KPK pada 11 Februari 2013 melalui Juru Bicara KPK Johan Budi menyebutan KPK melalui pengawasan internal akan membentuk Dewan Pertimbangan Pegawai, apabila Sprindik tersebut diketahui disebar oleh pimpinan KPK setingkat Direktur.

Ancaman hukuman terberat adalah dipecat. Namun jika yang membocorkan draft dari pimpinan KPK, maka KPK akan membentuk Komite Etik. Namun hingga saat ini siapa pelaku pembocoran Sprindik belum juga terkuak. (chi/jpnn)

JAKARTA -- Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuka siapa pembocor Surat Perintah Penyidikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News