Kasus Sprindik Bukti Lemahnya Manajamen KPK
Kamis, 21 Februari 2013 – 10:58 WIB

Kasus Sprindik Bukti Lemahnya Manajamen KPK
Seperti diketahui, Sprindik atas nama Anas Urbaningrum beredar luas di masyarakat pada 8 Februari lalu. KPK pada 11 Februari 2013 melalui Juru Bicara KPK Johan Budi menyebutan KPK melalui pengawasan internal akan membentuk Dewan Pertimbangan Pegawai, apabila Sprindik tersebut diketahui disebar oleh pimpinan KPK setingkat Direktur.
Baca Juga:
Ancaman hukuman terberat adalah dipecat. Namun jika yang membocorkan draft dari pimpinan KPK, maka KPK akan membentuk Komite Etik. Namun hingga saat ini siapa pelaku pembocoran Sprindik belum juga terkuak. (chi/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuka siapa pembocor Surat Perintah Penyidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia