Kasus STIP, LPSK: Laporkan Potensi Kekerasan di Sekolah
jpnn.com - jpnn.com - Para siswa diimbau untuk tidak takut melaporkan dugaan atau potensi terjadinya kekerasan di sekolah.
Dengan demikian, kejadian seperti penganiayaan hingga menimbulkan kematian di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara tidak terulang lagi.
Kasus di STIP telah menimpa salah seorang tarunanya, Amirullah Adityas Putra (18).
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai meminta para siswa aktif untuk melaporkannya kepada pihak sekolah atau aparat hukum jika melihat atau mengetahui ada aksi kekerasan.
"Karenanya diperlukan kepekaan dari tenaga pendidik, bagi para siswa juga diminta tidak takut melaporkan potensi kekerasan di sekolahnya," ujar Semendawai dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (13/1).
Terkait kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Amirullah di STIP Jakarta Utara, Semendawai meminta para siswa yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut, harus berani memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Kepada pihak sekolah juga diminta tidak menutupi kasus dan membuka akses bagi aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan.
Sementara, kepada para saksi diharapkan tidak sampai terjadi intimidasi kepada dari pihak mana pun.
Para siswa diimbau untuk tidak takut melaporkan dugaan atau potensi terjadinya kekerasan di sekolah.
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Aniaya Mahasiswa, 5 Anggota Polda Sulbar Jadi Tersangka
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Razman Polisikan Nikita Mirzani atas Dugaan Penganiayaan, Istri Kena Pukul