Kasus Suami Tikam Istri di Gorontalo Segera Disidang, Pelaku Sadis!

Kasus Suami Tikam Istri di Gorontalo Segera Disidang, Pelaku Sadis!
Ilustrasi pelaku penikaman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Utara melimpahkan kasus tindak pidana penikaman oleh seorang suami terhadap istri ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Dalam waktu dekat, tersangka MP alias Eki (25) warga Desa Posso Kecamatan Kwandang itu bakal menjalani persidangan.

Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arianto mengatakan kasus tersebut dinyatakan lengkap dan langsung masuk tahap dua.

"Kami menyerahkan tersangka MP alias Eki (25) beserta barang bukti sebilah pisau. MP diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang," kata Ariyanto di Gorontalo, Sabtu (1/2/2025).

Tindakan tersangka melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana, dan/atau Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 340 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 90 KUHPidana.

Eki menikam istrinya sendiri Mei (33) sehingga korban mengalami 25 luka tusukan di bagian badan. Aksi tersebut dipicu lantaran pelaku sakit hati.

Kejadiannya berawal pada Selasa (3/12) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu tersangka MP mendatangi korban yang berada di rumah milik kerabatnya di Desa Posso.

Kedatangan tersangka dengan maksud mengajak korban pulang ke rumah dan rujuk kembali, mengingat keduanya masih terikat pernikahan meski telah pisah ranjang selama dua bulan.

Kasus suami sadis, Eki penikam istri diserahkan penyidik Satresrim Polres Gorontalo Utara kepada jaksa. Tersangka bakal segera disidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News