Kasus Suap Bank Banten: Dua Anggota DPRD Kena Lima Tahun Bui
Selasa, 26 Juli 2016 – 19:13 WIB

Fl Tri Satya Santosa alias Sony saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang. Foto: dok jpnn
Kuasa hukum Hartono, TB Sukatma mengatakan, kliennya masih mempertimbangkan tindak lanjut atas putusan itu. Yang jelas, Hartono tidak menutup kemungkinan untuk melakukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga:
“Mau pikiri-pikir dulu, itu (banding) kan haknya terdakwa, banding atau terima kita lihat nanti setelah membaca putusan tertulis, tadi kan baru lisan saja,” ujar Sukatma. (by/rb/dil/jpnn)
SERANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Aksi Alih Fungsi Lahan Kebun Teh di Pangalengan, Bupati Bandung Angkat Suara
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia