Kasus Suap Belum Mengarah ke Menpora
Senin, 25 April 2011 – 17:47 WIB
“Saat ditangkap KPK, map hijau yang semula dibawa MRM bersama MEI ketika berada di kantor Kemenpora, sudah tidak ada lagi. Ternyata, map beisi amplop tersebut ditinggal di ruang WM,” jelas Johan. “Kejadian itu bukan jebakan. Diduga murni kasus suap,” tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, WM dijerat dengan pasal 12 dan/atau pasal 5 ayat (2) UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Sedangkan MRM dan MEI disangka sebagai penyuap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(mur/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menemukan keterlibatan Menteri Pemuda Olahraga dalam kasus suap terhadap Sesmenpora
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara