Kasus Suap Benih Lobster, KPK Sita Mobil Pengacara
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait ekspor benih lobster atau benur.
Lembaga antirasuah memeriksa Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Rina, serta Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno Hatta) Habrin Yake.
KPK kemudian menyita berbagai dokumen terkait bank garansi senilai Rp 52,3 miliar, yang diduga bersumber dari para eksportir untuk mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020.
Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil pascapemeriksaan terhadap saksi Robinson Paul Tarru yang berprofesi sebagai pengacara, Jumat (19/3).
Mobil tersebut diduga milik Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan satu unit mobil yang diduga milik tersangka APM," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/3).
Dalam kasus tersebut, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Dua Putera Perkasa (DPP) Suharjito.
Perusahaan Suharjito sepuluh kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
KPK memeriksa sejumlah saksi terkait ekspor benih lobster atau benur dan melakukan penyitaan..
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi