Kasus Suap Depnakertrans Dioper ke Kejaksaan
KPK Tidak Menemukan Unsur Penyelenggara Negara
Jumat, 30 Januari 2009 – 20:22 WIB
Perihal tidak ditemukannya unsur penyelenggara negara, Johan beralasan, mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, ternyata Lusmarina tidak termasuk dalam kategori penelenggara negara. Johan menyebutkan, di pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999, yang dimaksud sebagai penyelenggara negara antara lain Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara.
Baca Juga:
"Dalam penjelasan juga disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis salah satunya adalah pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur mantan wartawan tersebut. (ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyerahkan penanganan dugaan kasus suap atas Kabag Keuangan Direktorat Jendral (Ditjen) Pembinaan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025