Kasus Suap Depnakertrans Segera Disidangkan
Selasa, 03 Maret 2009 – 08:18 WIB
Seperti diberitakan, KPK menangkap Lusmarina karena tertangkap tangan menerima 17 amplop dari utusan Dinas Tenaga Kerja di daerah senilai Rp 100 juta. Uang itu diduga menjadi pelicin pembagian dana dekonsentrasi 2009. Meski tertangkap oleh KPK, kasus tersebut lantas dilimpahkan ke Kejari karena Lusmarina tidak termasuk kategori penyelenggara negara. Namun kasus itu tetap dalam pengawasan KPK.
Baca Juga:
Dalam kesempatan sebelumnya, Sugiono mengatakan, pihaknya tidak menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam suap itu. Termasuk dari atasan Lusmarina. Sebab, jaksa tidak menemukan alat bukti surat adanya keterlibatan yang lain. Hasil penggeledahan di ruang kerja Lusmarina hanya menemukan daftar hadir peserta rapat dan fotokopi Surat Keputusan (SK) Lusmarina sebagai kabag keuangan. (fal)
JAKARTA - Dugaan suap dalam Rapat Koordinasi Depnakertrans dengan tersangka Kepala Bagian Keuangan Dirjen Pembinaan Latihan dan Produktifitas (Binalatas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aktivis Hukum Bandingkan Nasib Kusumayati dengan Nenek Minah yang Dituduh Curi Kakao
- Peringati HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri-Jasa Raharja Baksos di Kuningan
- PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Proyek Energi Bersih Dikebut
- Gelar Coastal Clean Up, PTK Berhasil Kumpulkan 28 Ton Sampah di Yogyakarta
- Kemenag Gandeng KPK Lanjutkan Penguatan Komitmen Antikorupsi
- Lestari Moerdijat Ungkap Pengembangan Sumber Daya Perdesaan Harus Beri Manfaat