Kasus Suap Depnakertrans Segera Disidangkan

Kasus Suap Depnakertrans Segera Disidangkan
Kasus Suap Depnakertrans Segera Disidangkan
Seperti diberitakan, KPK menangkap Lusmarina karena tertangkap tangan menerima 17 amplop dari utusan Dinas Tenaga Kerja di daerah senilai Rp 100 juta. Uang itu diduga menjadi pelicin pembagian dana dekonsentrasi 2009. Meski tertangkap oleh KPK, kasus tersebut lantas dilimpahkan ke Kejari karena Lusmarina tidak termasuk kategori penyelenggara negara. Namun kasus itu tetap dalam pengawasan KPK.

    

Dalam kesempatan sebelumnya, Sugiono mengatakan, pihaknya tidak menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam suap itu. Termasuk dari atasan Lusmarina. Sebab, jaksa tidak menemukan alat bukti surat adanya keterlibatan yang lain. Hasil penggeledahan di ruang kerja Lusmarina hanya menemukan daftar hadir peserta rapat dan fotokopi Surat Keputusan (SK) Lusmarina sebagai kabag keuangan. (fal)

JAKARTA - Dugaan suap dalam Rapat Koordinasi Depnakertrans dengan tersangka Kepala Bagian Keuangan Dirjen Pembinaan Latihan dan Produktifitas (Binalatas)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News