Kasus Suap Djoko Tjandra: Irjen Napoleon Bonaparte dan Pengusaha Tommy Sumardi Dicekal
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap dua tersangka dugaan penyuapan dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Keduanya orang itu adalah Tommy Sumardi selaku diduga pemberi suap dan Irjen Napoleon Bonaparte selaku diduga penerima suap.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pencekalan kedua tersangka tersebut sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Surat permohonan pencekalan telah dikirim ke Kemenkum HAM," ujar Argo ketika dikonfirmasi, Minggu, (16/8)
Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, surat pencekalan sudah dikirim pada tanggal 5 Agustus kemarin. Keduanya dilakukan pencekalan hingga 20 hari ke depan.
"Tanggal 5 Agustus kemarin surat sudah dikirim. Untuk 20 hari ke depan," sambung Argo.
Argo juga mengatakan, pencekalan dibutuhkan agar penyidik bisa fokus melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kedua tersangka.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan, keempat tersangka rencananya akan segera diperiksa. Untuk tersangka diduga pemberi suap yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi akan diperiksa pada Senin, 24 Agustus.
Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap dua tersangka dugaan penyuapan dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya orang itu adalah Tommy Sumardi selaku diduga pemberi suap dan Irjen Napoleon
- Irjen Napoleon Tidak Dipecat dari Polri, Kompolnas Bereaksi
- Bebas dari Bui, Irjen Napoleon Bonaparte Menerima Sanksi dari Polri
- 3 Jenderal Terlibat Korupsi dan Narkoba Tak Dipecat, Kapolri Diminta Bersikap Adil
- Berita Terkini Irjen Napoleon Terpidana Kasus Suap Djoko Tjandra, Siap-Siap
- Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Napoleon Bonaparte: Tidak Semua Polisi Berengsek!
- Drama Ferdy Sambo Terungkap, Napoleon: Bongkar Skenario Peristiwa-Peristiwa Lain!