Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Temukan Dokumen Penting Ini

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai dokumen permohonan perizinan yang terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Kasus suap itu menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut dokumen tersebut ditemukan dan telah diamankan penyidik.
Dokumen itu ditemukan saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan secara paksa di rumah kediaman tersangka pemberi suap Oon Nusihono (ON) di Jakarta pada Jumat (10/6).
"Di rumah kediaman tersangka ON selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. ditemukan dan diamankan berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali pada Senin (13/6).
Dia menjelaskan dokumen yang disita itu akan dianalisis penyidik untuk dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.
Penyidik KPK pada Jumat (3/6) lalu, menetapkan tiga tersangka penerima suap IMB, yakni Haryadi Suyuti bersama Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudannya.
Tersangka lainnya ialah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Penyidik KPK menemukan dokumen penting dalam kasus suap Haryadi Suyuti, mantan wali kota Yogyakarta yang disuap PT. Summarecon Agung Oon Nusihono.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- 18 Unit Graha & Ruko Premium Summarecon Agung Seharga Rp 15-24 Miliar Sold Out
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto