Kasus Suap Jatah Rokok Bupati Bintan, KPK Kejar Perusahaan Lainnya
Fikri mengatakan dua saksi yang diperiksa yakni anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir dan Direktur PT Yofa Niaga Pastya, Yhorfanus.
Fikri enggan memerinci total uang yang diberikan dari beberapa perusahaan untuk menambah kuota rokok dan minol di Bintan.
Namun, KPK menegaskan tindakan itu dilarang berdasarkan aturan yang berlaku.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd Saleh H Umar atas kasus korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.
Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021.
Keduanya diduga melakukan tindakan rasuah terkait pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016.
Apri yang juga merupakan wakil ketua Dewan Kawasan Bintan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan distributor rokok sekitar Juni 2016.
Mereka semua dikumpulkan untuk membahas pengajuan kuota rokok di Bintan.
KPK telah menerima uang Rp 3 miliar terkait kasus suap pengaturan barang bercukai di Bintan. KPK akan mengejar uang hasil suap dari sejumlah pengusaha lainnya.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini