Kasus Suap Pajak Harus Dijerat UU Pencucian Uang

Lebih Baik KPK Bongkar Century Ketimbang Tangani Suap Kelas Teri

Kasus Suap Pajak Harus Dijerat UU Pencucian Uang
Kasus Suap Pajak Harus Dijerat UU Pencucian Uang
JAKARTA - Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semakin tidak fokus dan cenderung ambigu. Di satu sisi para pimpinan KPK mengeluhkan kurangnya tenaga penyidik dan penuntut, tapi di sisi lain, KPK justru sibuk menangani kasus-kasus kecil yang bisa disebut ‘kelas teri".

“Buat apa KPK sibuk menangani kasus Tommy, pegawai di KPP Sidoardjo yang hanya merugikan keuangan negara Rp280 juta. Pada saat yang sama, kasus Hambalang yang kerugiannya mencapai Rp1 triliun lebih tidak juga ada kemajuan. Saya jadi gemas melihat kinerja KPK," kata Yenti Garnasih, saat diskusi "Pejabat Teri Pajak Ditangkap, Pejabat dan Penyuap Kakap Dibiarkan" di Rumah Perubahan 2.0, Jakarta, Selasa (12/6).

Jika KPK memang serius hendak memberantas korupsi, kata Yenti, maka upaya itu harus dilakukan secara sungguh-sungguh. Ia menyebut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atau skandal Century lebih pantas ditangani KPK. "Kalau enggan menangani kasus korupsi besar, sebaiknya kita ganti saja para pimpinan KPK itu,” tegas Yenti.

Selain itu, jika KPK memang serius membongkar kasus pajak maka sebaiknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, tidak mungkin pegawai pajak bermain sendirian.

JAKARTA - Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semakin tidak fokus dan cenderung ambigu. Di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News