Kasus Suap PAW Anggota DPR, KPK Geledah Kantor KPU
Senin, 13 Januari 2020 – 15:15 WIB

Foto/ilustrasi: Penyidik KPK saat penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti kasus korupsi. Foto: dokumen JPNN.Com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak empat orang tersangka terkait suap pengurusan Penetapan Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).
Empat orang ditetapkan tersangka yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Caleg dari PDIP di Pemilu 2019 Harun Masiku, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful yang diduga kader PDIP.
KPK mengamankan uang setara dengan sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara. Uang itu diduga sebagai suap agar Wahyu mau mengurus Harun sebagai anggota DPR lewat PAW. (tan/mg10/jpnn)
Terkait kasus suap PAW anggota DPR yang melibatkan Wahyu Setiawan, penyidik KPK menggeledah kantor KPU.
Redaktur : Aristo Setiawan
Reporter : Aristo Setiawan, Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum