Kasus Suap PAW Anggota DPR, KPK Geledah Kantor KPU
Senin, 13 Januari 2020 – 15:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak empat orang tersangka terkait suap pengurusan Penetapan Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).
Empat orang ditetapkan tersangka yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Caleg dari PDIP di Pemilu 2019 Harun Masiku, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful yang diduga kader PDIP.
KPK mengamankan uang setara dengan sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara. Uang itu diduga sebagai suap agar Wahyu mau mengurus Harun sebagai anggota DPR lewat PAW. (tan/mg10/jpnn)
Terkait kasus suap PAW anggota DPR yang melibatkan Wahyu Setiawan, penyidik KPK menggeledah kantor KPU.
Redaktur : Aristo Setiawan
Reporter : Aristo Setiawan, Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut