Kasus Suap Penyidik KPK, Simak Pernyataan Firli soal Peran Azis Syamsuddin

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan bakal mendalami peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) dalam kasus dugaan suap yang menjerat penyidiknya Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Pihak KPK menyebut Azis sebagai pihak yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dengan Stepanus.
Sebelumnya, stepanus bersama pengacara Maskur Husain (MH) dan Syahrial sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai pada tahun 2020-2021.
"Nanti kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan oleh saudara AZ sebagai wakil ketua DPR RI," kata Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4).
Guna mendalami perkara itu, penyidik KPK akan terlebih dahulu mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
"Setelah itu, baru kami akan lihat perbuatannya apa, keterangan saksinya bagaimana, bukti lain apa, petunjuknya apa, dokumennya apa karena unsur pemidanaan harus dipenuhi," ujar Firli.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK dijelaskan bahwa pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya, Jakarta Selatan.
Saat itu, Syahrial menyampaikan masalah hukum yang dihadapinya kepada Azis terkait penyelidikan yang tengah dilakukan KPK di lingkungan Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Ketua KPK Firli Bahuri pastikan mengungkap seterang-terangnya peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti