Kasus Suap Polisi Mulai Disidang
Selasa, 18 September 2012 – 11:26 WIB
MAKASSAR - Kasus dugaan suap calon siswa di Polda Sulsel yang mendudukkan Samiono, Syafruddin, dan seorang PNS Polda akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (18/9) hari ini. Selain kasus suap, Tipikor juga dijadwalkan akan mengadili kasus manipulasi kredit fiktif.
"Jadwalnya sidangnya sudah ada dan kesediaan hakim juga sudah ada untuk menyidangkan perkara ini,” kata Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Tipikor Makassar, Diana di kantornya Senin (17/9).
Baca Juga:
Selain Jadwal Sidang yang telah ditetapkan, pihak pengadilan juga telah menunjuk tiga mejelis hakim untuk menyidangkan perkara Jusmin Dawi. Mereka adalah Muh Damis, Isjuedi, dan Paliori. Sedangkan untuk kasus suap polisi majelisnya diketuai Isjuedi. Isjuedi didampingi Muhammad Damis dan Paliori.
Jusmin Dawi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi manipulasi data kredit fiktif kepemilikan mobil di BTN Syariah sebesar Rp44 miliar. Dia sempat buron sejak tahun 2010 hingga tahun 2012 dan berhasil ditangkap oleh Satgas Intelijen Kejakgung beberapa waktu lalu.
MAKASSAR - Kasus dugaan suap calon siswa di Polda Sulsel yang mendudukkan Samiono, Syafruddin, dan seorang PNS Polda akan mulai disidangkan di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi