Kasus Suap Polisi Mulai Disidang
Selasa, 18 September 2012 – 11:26 WIB
MAKASSAR - Kasus dugaan suap calon siswa di Polda Sulsel yang mendudukkan Samiono, Syafruddin, dan seorang PNS Polda akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (18/9) hari ini. Selain kasus suap, Tipikor juga dijadwalkan akan mengadili kasus manipulasi kredit fiktif.
"Jadwalnya sidangnya sudah ada dan kesediaan hakim juga sudah ada untuk menyidangkan perkara ini,” kata Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Tipikor Makassar, Diana di kantornya Senin (17/9).
Baca Juga:
Selain Jadwal Sidang yang telah ditetapkan, pihak pengadilan juga telah menunjuk tiga mejelis hakim untuk menyidangkan perkara Jusmin Dawi. Mereka adalah Muh Damis, Isjuedi, dan Paliori. Sedangkan untuk kasus suap polisi majelisnya diketuai Isjuedi. Isjuedi didampingi Muhammad Damis dan Paliori.
Jusmin Dawi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi manipulasi data kredit fiktif kepemilikan mobil di BTN Syariah sebesar Rp44 miliar. Dia sempat buron sejak tahun 2010 hingga tahun 2012 dan berhasil ditangkap oleh Satgas Intelijen Kejakgung beberapa waktu lalu.
MAKASSAR - Kasus dugaan suap calon siswa di Polda Sulsel yang mendudukkan Samiono, Syafruddin, dan seorang PNS Polda akan mulai disidangkan di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter