Kasus Suap PON, Anggota DPRD Disebut Memaksa

Kasus Suap PON, Anggota DPRD Disebut Memaksa
Kasus Suap PON, Anggota DPRD Disebut Memaksa
PEKANBARU-Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra, Kamis (30/8) kembali bersaksi untuk terdakwa anggota DPRD Riau M Dunir (PKB) dan faisal Azwan (Golkar) dalam kasus suap dana PON XVIII Riau Rp900 juta.

Dalam kesaksian Eka di depan sidang Pengadilan Tipikor di Jalan Teratai Pekanbaru yang dipimpin hakim ketua Krosbin Lumban Gaol SH MH, Eka menegaskan bahwa anggota DPRD Riaulah yang meminta uang Rp1,8 miliar kepada KSO (PT PP, PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya).

Eka mengetahui permintaan uang oleh anggota DPRD Riau ini dari atasannya mantan Kadispora Riau Ir Lukman Abbas. Eka mengaku diperintah Lukman Abbas ikut menghadiri rapat di rumah Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) di Jalan Sumatera Pekanbaru Desember 2011.

Dalam pertemuan di rumah dinas Taufan Andoso Yakin ini hadir juga Adrian Ali (PAN) M Roem Zen (PPP) dan Syarif Hidayat (PKS). Hadir juga perwakilan perusahaan KSO Nanang dan Dicky. Perwakilan perusahaan KSO ini hadir di rumah Taufan ini kata Eka karena ditelepon Lukman Abbas. Eka mengaku sudah kenal juga dengan Nanang dan Dicky.

PEKANBARU-Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra, Kamis (30/8) kembali bersaksi untuk terdakwa anggota DPRD Riau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News